Naik kereta di dalam gerbong
Bangkunya panas berbau sangit
Jadi orang janganlah sombong
Masih ada langit di atas langit
Rusa lari ke padang datar,
harimau datang tuk mengejar.
Jika ingin tambah pintar,
tentu kita harus belajar.
Untuk apa hati kesal,
lebih baik memaafkan.
Banyak orang yang menyesal,
karena sering malas-malasan.
Air tajin diminum kuda,
barang bekal telah dibawa.
Siapa yang rajin di waktu muda,
hidup bahagia ketika tua.
Tampilkan postingan dengan label gunadarma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gunadarma. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Januari 2020
Pantun Tebak-Tebakan (Teka-Teki)
Mulut manis hati nak baik,
Itulah amalan turun temurun;
Benda apa yang akan naik,
Apabila saja hujan turun.(payung)
Tuan puteri belajar menari
Tari diajar oleh Pak Harun
Kalau Tuan bijak bestari
Apa yang naik tak pernah turun? (umur)
Minah ketawa terjerit-jerit
Melihat koyak pada seluar
Orang putih duduk sederet
Pagar didalam tebing diluar? (gigi)
Tinggi duduk di atas sekali,
Bukan bulan bukan matahari;
Bila malam ia berseri,
Bila siang ia berganti.(bintang)
Itulah amalan turun temurun;
Benda apa yang akan naik,
Apabila saja hujan turun.(payung)
Tuan puteri belajar menari
Tari diajar oleh Pak Harun
Kalau Tuan bijak bestari
Apa yang naik tak pernah turun? (umur)
Minah ketawa terjerit-jerit
Melihat koyak pada seluar
Orang putih duduk sederet
Pagar didalam tebing diluar? (gigi)
Tinggi duduk di atas sekali,
Bukan bulan bukan matahari;
Bila malam ia berseri,
Bila siang ia berganti.(bintang)
Puisi Campuran
Merangkul Hujan
apa yang kaupandang pada musim hujan begini: awan mendung,
timbunan garam dalam botol, rindu yang asin di punggung lautan,
halusinasi tentang jarak, jalan raya yang panjang, tempatmu menggelinding
dalam kecengengan, cara paling keren buat membunuh kesedihanmu
yang memalukan; membanting muka sendiri di dalam kaca, memecahkan jendela,
tempat seekor keledai melamun memuntahkan kebodohannya.
sementara hujan belum turun, kau sibuk menerka-nerka, rindu apalagi
yang musti kutulis, tetesan hujan di batang pohon, hiburan masa lalu,
sejarah lemah syahwat, kenangan cinta yang dungu.
timbunan garam dalam botol, rindu yang asin di punggung lautan,
halusinasi tentang jarak, jalan raya yang panjang, tempatmu menggelinding
dalam kecengengan, cara paling keren buat membunuh kesedihanmu
yang memalukan; membanting muka sendiri di dalam kaca, memecahkan jendela,
tempat seekor keledai melamun memuntahkan kebodohannya.
sementara hujan belum turun, kau sibuk menerka-nerka, rindu apalagi
yang musti kutulis, tetesan hujan di batang pohon, hiburan masa lalu,
sejarah lemah syahwat, kenangan cinta yang dungu.
Penyair
suara-suara kemalangan dalam nada liris itu patah oleh gemuruh langit sebelum petir. kutelisik goa dan geronggang tanah, bisu itu sembunyi! ada payung daun pisang dan plastik daur ulang untuk jas hujan, tapi bisu itu dungu yang mabuk roman hujan dan gelar murahan. menyebut diri penyair tapi oleh syair ia gemetar sembunyiMimpi
Kaki ini terus melangkahTak peduli rintangan menghandang
tangan ini terus Menggenggap Menggenggam yang seharusnya kugenggam
Hati yang mengeluarkan ketenangan
Bangun dari keheningan malam
Mengangkat kedua tangan
Memanjatkan doa-doa
Memohon pada sang pecipta
Memberi jalan selebar-lebarnya
Dari hati yang paling tulus
Mohon wujudkan semua mimpiku
Cerita Pendek
Trauma
Seorang lelaki masih muda dengan penampilan yang sangat rapi datang
ke sebuah kantor. Ia berharap bisa diterima di perusahaan tersebut dan
bisa bekerja di sana dengan nyaman. Karena itu, ia mempersiapkan materi
dan juga kebutuhan saat wawancara kerja dengan sangat baik. Sesampai di
perusahaan.Ada suara orang mengetuk pintu dari luar.
“Silahkan masuk!” Jawab pak Toni dari dalam ruangan.
“Mohon maaf, apakah pak Toni ada?” Tanya salah seorang pemuda yang memperoleh panggilan interview pekerjaan.
“Enggak, Silahkah keluar!”
“Baiklah.”
“Dimana Pak Toni? Kenapa yang berada di dalam justru OB?” Tanya pemuda tersebut kepada salah seorang petugas yang terdapat di liar ruangan.
“Yang di dalam itu pak Toni. Beliau memang kerap begitu, pura-pura menjadi OB untuk mengetes karyawannya” Jelas petugas tersebut.
“Maksudnya?”
“Berarti kami nggak lolos hari ini. Pak Toni memang seperti itu. Dulunya beliau pernah trama karena materi dengan beberapa karyawannya”.
Keutamaan Sedekah
“Bu, maaf hanya segini yang bisa bapak berikan kepada Ibu. Karena
dagangan Bapak hanya laku sedikit.” Sembari memberikan uang kepada sang
istri untuk kebutuhan rumah tangga.“Iya pak tidak apa-apa. Yang penting bapak sudah berusaha dan rejeki sudah diatur oleh Tuhan.”
Keesokan harinya, sang suami bekerja dengan membawa barang dagangannya ke pasar. Namun tiba-tiba di tengah perjalanan ia bertemu dengan nenek tua yang kebingungan mencari jalan.
“Ada apa Nek?” Tanya Pak Jokosembari menghampiri sang nenek tua itu.
“Nak, apakah nenek boleh meminta uang? Saya mau pulang tapi tidak punya uang.” Pinta Nenek kepada pak Joko.
“Uangku juga mepet nek. Dagangan nggak laku dari kemarin-kemarin. Bahkan, untuk keluarga makan saja sering kurang. Tapinggak papa. Ustad bilang sekedah bisa melancarkan rizki. Bismillah saja.” Gumamnya di dalam hati.
“Baik nek. Ini ada uang segini untuk naik bis sampai ke tujuan nenek. Biar saya yang antar nenek ke terminal.” Ujarnya sembari mengantarkan nenek tersebut ke terminal.
“Terima kasih banyak nak. Semoga rejekimu lancar.”
“Amin. Terima kasih nek.”
“sesudah mengantar nenek terebut, pak Joko pun kembali pergi ke pasar guna menjajakan barang dagangannya. Sesampai di pasar, tiba-tiba ada yang membeli dagangan pak Joko sampai habis.
“Alhamdulillah. Rejeki seorang hamba memang tidak kemana. Memang sedekah benar-benar bisa melancarkan rizki.” Ujar pak Joko Bersyukur.
Sertifikasi Keahlian di bidang IT
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak
kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI
di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah
bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca
negara.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi
TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi,
pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Tiga Model Sertifikasi Profesional
- Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
- Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
- Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
- Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
- Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
- Manager dan Supervisor ICT
- Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi
- Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD). - Sertifikasi untuk Database
Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :- Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
- Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
- Oracle9i Application Server, menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified Associate
- Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. - Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+. - Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer. - Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW). - Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
Sertifikat Internasional
Contoh Sertifikasi Nasional :
- Certificate of Competence Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
- Certificate of Attainment Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
Sertifikat Nasional
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc
Minggu, 10 November 2019
PERATURAN DAN REGULASI UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI
Azas
& Tujuan Telekomunikasi
Pasal
2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika
dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan
Komunikasi
Pasal
7
(1)
Penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggara jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggara telekomunikasi khusus
(2)
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
c.
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.
peran serta masyarakat.
Penyidikan
Pasal
44
(1)
Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana dibidang telekomunikasi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b.
melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana dibidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f.
menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
i.
mengadakan penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sanksi
Administrasi
Pasal
45
Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal
21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat
(2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi.
Pasal
46
(1)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
ketetentuan
pidana
Pasal
47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara
komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal
52
Barang
siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
53
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
54
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal
55
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
56
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara
dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
59
Perbuataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal
52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
RUU
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Contoh Pantun Teka-Teki
Jika ke kedai pergi berbelanja
Belikan saya sudu dan senduk
Jika pandai katakan ia
Semakin berisi semakin menunduk? Jawabannya: Padi
Jikalau tuan tajuk cendana,
Ambil gantang sukatkan pulut,
Jikalau tuan bijak bijaksana,
Binatang apa tandung di mulut?
Jawabannya: Nyamuk
Kalau tuan bawa keladi,
Bawa juga sipucuk rebung,
Kalau tuan bijak bestari,
Apa binatang tandung di hidung.
Jawabannya: Badak
Pokoknya bulat dan juga rendang
Masam dan hijau ketika muda
Buahnya berbentuk seperti bintang
Sudah masak, kuninglah ia.
Jawabannya: Belimbing
Belikan saya sudu dan senduk
Jika pandai katakan ia
Semakin berisi semakin menunduk? Jawabannya: Padi
Jikalau tuan tajuk cendana,
Ambil gantang sukatkan pulut,
Jikalau tuan bijak bijaksana,
Binatang apa tandung di mulut?
Jawabannya: Nyamuk
Kalau tuan bawa keladi,
Bawa juga sipucuk rebung,
Kalau tuan bijak bestari,
Apa binatang tandung di hidung.
Jawabannya: Badak
Pokoknya bulat dan juga rendang
Masam dan hijau ketika muda
Buahnya berbentuk seperti bintang
Sudah masak, kuninglah ia.
Jawabannya: Belimbing
Pantun dengan Tema Kesehatan
Bangun siang di hari selasa
Berangkat sekolah jadi terlambat
Rajinlah untuk berolahraga
Agar tubuh menjadi sehat
Pulang sekolah tidur di rumah
Di rumah tak lupa belajar
Jika kita rajin makan buah
Tubuh akan menjadi bugar
Di sekolah belajar matematika
Matematika membuat segitiga
Matematika membuat segitiga
Jika kita rajin berolahraga
Sehat dan kuat tubuh kita
Sore hari main petak umpet
Kalau main tak boleh usil
Marilah hidup sehat
Sehat itu amat mahal
Kalau main tak boleh usil
Marilah hidup sehat
Sehat itu amat mahal
kumpulan pantun nasihat
Kapal Anjiman dari Cina
Singga bermuat papan jati
Amal dan iman biar sempurna
Tidaklah jadi sesal di hati
Pinang muda dibelah dua,
Manik-manik mati dirembah
Dari muda sampai ke tua
Pengajaran baik jangan diubah
Budak-budak berkejar-kejar
Rasa gembira bermain di sama
Kalau kita rajin belajar
Tentu kita akan berjaya
Lepas dijemur baju dilipat
Disimpan dalam almari lama
Jangan kita tinggalkan sholat
Karena sholat tiang agama
Singga bermuat papan jati
Amal dan iman biar sempurna
Tidaklah jadi sesal di hati
Pinang muda dibelah dua,
Manik-manik mati dirembah
Dari muda sampai ke tua
Pengajaran baik jangan diubah
Budak-budak berkejar-kejar
Rasa gembira bermain di sama
Kalau kita rajin belajar
Tentu kita akan berjaya
Lepas dijemur baju dilipat
Disimpan dalam almari lama
Jangan kita tinggalkan sholat
Karena sholat tiang agama
Contoh Puisi Pendek
Judul : Merdeka Dalam Euphoria
Oleh: Nyi Parah
Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri, tendang kanan
Kawan bertanduk menjadi lawan
Sahabat dekat suguhkan khianat
Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri tendang kanan
Taring tersembul di balik topeng pencitraan
Demi sebuah kekuasaan
Bila Tuan berlomba panjat pinang
Kursinya njomplang
Kawula tunggang langgang
Emas berlian pun melayang
Ikut plesiran ke tanah sebrang: lupa pulang.
Judul : Syukur
Oleh : Fuji Naomi
Di riuh dedaunan berteduhku memejamkan mata.
Angin berhilir dari arah pantai menerjang bak gelombang ombak ketenangan.
Batu karang masih mematung kokoh.
Langitpun masih cerah membiru.
Rasa syukur selalu menyelimuti kalbu Kala aku duduk di antara serpihan sisa-sisa bencana yang
menuntun penaku menulis tentang-Mu. Terimakasih Tuhan karna Engkau hanya mengambil sebelah kakiku,
tidak dengan kedua mata dan tanganku.
Ini adalah kenikmatan secuil yang di berikan Tuhan.
Aku bahagia kini semua telah kembali normal.
Walau tak sama saat Ayah dan Ibu masih ada.
Aku tidak sendiri kan Tuhan ?
Ada Engkau yang akan menuntun langkahku. Maafkan aku, kami atau para hamba yang tak pernah bersyukur dan hanya bisa menghela nafas melirihkan lafaz ” Astagfirullohaladzim.”
Ya Allah… Aku berjanji, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Hanya kepada-Mulah aku menyembah.
Maha besar Allah sang maha pencipta semesta alam
Judul : Janji Hati
Oleh: Bee Benz
Aroma senja berganti
Rinai hujan tak henti membasahi
Dalam hati sepi terukir sebuah janji
Janji yang kan kujaga sampai mati
Hati, haruskah begini
Tercabikcabik sepi terkoyak lagi
Hati, haruskah luka lagi
Saat cinta yang membara tersiram padam kehendak Ilahi, mati
Hati, haruskah begini
Memaklumi sujudku dan berlututmu tak dapat satukan hati
Janji
Satu kata yang harus dijaga
Walaupun aku dan kau tak lagi menjadi kita
Oleh: Nyi Parah
Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri, tendang kanan
Kawan bertanduk menjadi lawan
Sahabat dekat suguhkan khianat
Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri tendang kanan
Taring tersembul di balik topeng pencitraan
Demi sebuah kekuasaan
Bila Tuan berlomba panjat pinang
Kursinya njomplang
Kawula tunggang langgang
Emas berlian pun melayang
Ikut plesiran ke tanah sebrang: lupa pulang.
Judul : Syukur
Oleh : Fuji Naomi
Di riuh dedaunan berteduhku memejamkan mata.
Angin berhilir dari arah pantai menerjang bak gelombang ombak ketenangan.
Batu karang masih mematung kokoh.
Langitpun masih cerah membiru.
Rasa syukur selalu menyelimuti kalbu Kala aku duduk di antara serpihan sisa-sisa bencana yang
menuntun penaku menulis tentang-Mu. Terimakasih Tuhan karna Engkau hanya mengambil sebelah kakiku,
tidak dengan kedua mata dan tanganku.
Ini adalah kenikmatan secuil yang di berikan Tuhan.
Aku bahagia kini semua telah kembali normal.
Walau tak sama saat Ayah dan Ibu masih ada.
Aku tidak sendiri kan Tuhan ?
Ada Engkau yang akan menuntun langkahku. Maafkan aku, kami atau para hamba yang tak pernah bersyukur dan hanya bisa menghela nafas melirihkan lafaz ” Astagfirullohaladzim.”
Ya Allah… Aku berjanji, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Hanya kepada-Mulah aku menyembah.
Maha besar Allah sang maha pencipta semesta alam
Judul : Janji Hati
Oleh: Bee Benz
Aroma senja berganti
Rinai hujan tak henti membasahi
Dalam hati sepi terukir sebuah janji
Janji yang kan kujaga sampai mati
Hati, haruskah begini
Tercabikcabik sepi terkoyak lagi
Hati, haruskah luka lagi
Saat cinta yang membara tersiram padam kehendak Ilahi, mati
Hati, haruskah begini
Memaklumi sujudku dan berlututmu tak dapat satukan hati
Janji
Satu kata yang harus dijaga
Walaupun aku dan kau tak lagi menjadi kita
Kamis, 10 Oktober 2019
Sejarah Inter Milan
Football Club Internazionale Milano, atau yang dikenal dengan nama Internazionale ataupun juga Inter, dan bahasa sehari-hari dikenal sebagai Inter Milan di luar Italia, adalah sebuah klub sepak bola profesional asal Italia yang saat ini bermain di Serie A Liga Italia. Inter Milan mempunyai julukan sebagai il Nerazzurri (si biru hitam), il Biscone (si ular besar), dan juga La Beneamata (yang tersayang). Klub bermain di Serie A (divisi pertama) sejak tahun 1908, dan pendukung Internazionale disebut Interisti.
Pendirian dan tahun awal
Klub ini didirikan pada 9 Maret 1908 yang merupakan perpecahan dari Klub Kriket dan Sepak bola Milan, yang sekarang lebih dikenal dengan nama AC Milan. Sebuah kelompok yang terdiri dari orang-orang Italia dan Swiss (Giorgio Muggiani, seorang pelukis yang juga merancang logo klub, Bossard, Lana, Bertoloni, De Olma, Enrico Hintermann, Arturo Hintermann, Carlo Hintermann, Pietro Dell'Oro, Hugo dan Hans Rietmann, Voelkel, Maner, Wipf, dan Carlo Arduss) yang tidak terlalu suka akan dominasi orang-orang Inggris dan Italia di AC Milan memutuskan untuk memisahkan diri dari AC Milan. Nama Internazionale diambil dari keinginan pendiri-pendirinya untuk membuat satu klub yang terdiri dari banyak pemain internasional.
Warna dan Lambang
Lambang klub adalah huruf FCIM di dalam sebuah lingkaran, yang didesain pada tahun 1908, pelukis yang mendesain logo klub yang bertahan hingga sekarang ini adalah Giorgio Muggiani yang juga merupakan salah seorang yang menggagas terbentuknya Inter.
Inter identik dengan warna hitam biru. Warna hitam mewakili gelapnya malam dan biru mengambarkan langit. Sempat terjadi perubahan saat Inter digabungkan dengan Unione Sportiva Milanese pada tahun 1928, yaitu kostum mereka berganti putih dengan tanda palang merah di bagian dada, namun setelah Perang Dunia II usai, Inter kembali ke warna awal mereka.
Stadion
Stadion tim saat ini adalah Stadion Giuseppe Meazza yang terletak di distrik San Siro di kota Milan, berkapasitas 85.000 orang. Stadion yang juga dikenal dengan nama San Siro ini memiliki nama asli Nuovo stadio Calcistico San Siro yang dibangun mulai tanggal 1 Agustus 1925 hingga 15 September 1926 oleh Piero Pirelli yang saat itu menjabat sebagai Presiden AC Milan dengan dana sekitar 5 juta lira. Stadion ini dibuka secara resmi pada tanggal 19 september 1926 dengan pertandingan derby antara AC Milan melawan Inter Milan, yang dimenangkan oleh Inter Milan dengan skor 6 - 3.
Stadion ini digunakan bersama dengan AC Milan, klub besar lain di Milan. Pada awalnya Stadion ini adalah Stadion kandang bagi AC Milan, hingga pada tahun 1935 AC Milan mengalami kebangkrutan dan harus menjual stadion tersebut pada Pemerintah kota Milan. Inter Milan kemudian menyewa Stadion ini dari Pemerintah kota Milan pada tahun 1947, sejak saat itu stadion ini digunakan sebagai kandang bagi Inter Milan dan AC Milan. Jauh sebelum menggunakan Stadion Giuseppe Meazza, Inter selalu menggunakan Stadion Arena.
Nama Giuseppe Meazza dipilih sebagai nama Stadion pada tahun 1980 untuk menghormati pemain sepak bola legendaris yang membawa Italia menjuarai Piala Dunia 1934 dan 1938, sekaligus mantan pemain Inter dan Milan. Suporter AC Milan lebih suka menggunakan nama "San Siro" untuk menyebut nama stadion ini, karena Giuseppe Meazza lebih identik sebagai ikon Inter Milan walaupun pernah bermain untuk AC Milan.
Saat ini Stadion Giuseppe Meazza dinilai oleh UEFA termasuk dalam 23 stadion di Eropa yg memiliki rating bintang 5.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Football_Club_Internazionale_Milano
Pantun untuk Sahabat
Lihat pemandangan dari jembatan,
Apa lagi ditemani cowok yang gagah.
Ingat kawan jagalah persahabatan,
Karena persahabatan sangatlah indah.
Jika memancing pergilah ke kali,
Jangan lupa membawa bekal seperti roti.
Sahabat itu tidak bisa dibeli,
Tetapi sahabat akan datang sendiri.
Siang siang makan buah markisa,
Dimakan bersama kawan kawanmu.
Kau memang jauh dari sempurna,
Tapi aku bangga jadi sahabatmu.
Di atas langit ada awan,
Elok sekali ketika aku lihat.
Diantara banyaknya teman,
Engkaulah yang paling dekat.
Apa lagi ditemani cowok yang gagah.
Ingat kawan jagalah persahabatan,
Karena persahabatan sangatlah indah.
Jika memancing pergilah ke kali,
Jangan lupa membawa bekal seperti roti.
Sahabat itu tidak bisa dibeli,
Tetapi sahabat akan datang sendiri.
Siang siang makan buah markisa,
Dimakan bersama kawan kawanmu.
Kau memang jauh dari sempurna,
Tapi aku bangga jadi sahabatmu.
Di atas langit ada awan,
Elok sekali ketika aku lihat.
Diantara banyaknya teman,
Engkaulah yang paling dekat.
Rabu, 09 Oktober 2019
Pantun dengan Tema Teknologi
Orang itu sangat gigih
Tetapi tidak asyik
Teknologi semakin canggih
Manfaatkanlah dengan yang baik
Pergi belanja naik motor baru
Ditengah jalan ada polisi
Bermain hp memang seru
Tapi jangan lupa dibatasi
Pergi main ke jakarta pusat
Langsung pulang karena lelah
Perkembangan internet semakin pesat
Mencari informasi semakin mudah
Naik sepeda untuk jalan pagi
Sepedanya ada di bagasi
Berlebihan mengggunakan teknologi
Menjadi malas bersosialisasi
Tetapi tidak asyik
Teknologi semakin canggih
Manfaatkanlah dengan yang baik
Pergi belanja naik motor baru
Ditengah jalan ada polisi
Bermain hp memang seru
Tapi jangan lupa dibatasi
Pergi main ke jakarta pusat
Langsung pulang karena lelah
Perkembangan internet semakin pesat
Mencari informasi semakin mudah
Naik sepeda untuk jalan pagi
Sepedanya ada di bagasi
Berlebihan mengggunakan teknologi
Menjadi malas bersosialisasi
Peraturan dan Regulasi (CyberLaw)
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan
hukum dunia maya sudah sangat maju.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya
aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu
juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara)
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
1. Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke
komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
2. Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negaranegara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
sumber : ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan
hukum dunia maya sudah sangat maju.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya
aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu
juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara)
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
1. Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
- – Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic Transaction Act
– Uniform Computer Information Transaction Act
– Government Paperwork Elimination Act
– Electronic Communication Privacy Act
– Privacy Protection Act
– Fair Credit Reporting Act
– Right to Financial Privacy Act
– Computer Fraud and Abuse Act - – Anti-cyber squatting consumer protection Act
– Child online protection Act
– Children’s online privacy protection Act
– Economic espionage Act
– “No Electronic Theft” Act
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke
komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
2. Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negaranegara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
sumber : ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf
Selasa, 08 Oktober 2019
Etika dan Profesionalisme TSI - IT Forensik
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.
Audit trail
sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
IT Forensik
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.
Audit trail
sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
- Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.
- Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
IT Forensik
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
- NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP.
- Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target.
- Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP.
- Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping.
- Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.
- Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
- Membuat finerptint dari data secara matematis.
- Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
- Membuat suatu hashes masterlist.
- Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
- Antiword, Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
- Autopsy, The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
- Sigtool, Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk menghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
- Chkrootkit, Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime), Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. - Kejahatan kerah putih (white collar crime), Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access, Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents, Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi. - Penyebaran virus secara sengaja, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Carding, Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hijacking, Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
- Mengamankan sistem, Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
- Penanggulangan Global, The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- Suatu teknik intelektual.
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
- Pengakuan sebagai profesi.
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)