Minggu, 05 Januari 2020

Pantun Nasehat

Naik kereta di dalam gerbong
Bangkunya panas berbau sangit
Jadi orang janganlah sombong
Masih ada langit di atas langit

Rusa lari ke padang datar,
harimau datang tuk mengejar.
Jika ingin tambah pintar,
tentu kita harus belajar.

Untuk apa hati kesal,
lebih baik memaafkan.
Banyak orang yang menyesal,
karena sering malas-malasan.

Air tajin diminum kuda,
barang bekal telah dibawa.
Siapa yang rajin di waktu muda,
hidup bahagia ketika tua.

Pantun Tebak-Tebakan (Teka-Teki)

Mulut manis hati nak baik,
Itulah amalan turun temurun;
Benda apa yang akan naik,
Apabila saja hujan turun.(payung)

Tuan puteri belajar menari
Tari diajar oleh Pak Harun
Kalau Tuan bijak bestari
Apa yang naik tak pernah turun? (umur)


Minah ketawa terjerit-jerit
Melihat koyak pada seluar
Orang putih duduk sederet
Pagar didalam tebing diluar? (gigi)


Tinggi duduk di atas sekali,
Bukan bulan bukan matahari;
Bila malam ia berseri,
Bila siang ia berganti.(bintang)

Puisi Campuran

Merangkul Hujan

apa yang kaupandang pada musim hujan begini: awan mendung,
timbunan garam dalam botol, rindu yang asin di punggung lautan,
halusinasi tentang jarak, jalan raya yang panjang, tempatmu menggelinding
dalam kecengengan, cara paling keren buat membunuh kesedihanmu
yang memalukan; membanting muka sendiri di dalam kaca, memecahkan jendela,
tempat seekor keledai melamun memuntahkan kebodohannya.
sementara hujan belum turun, kau sibuk menerka-nerka, rindu apalagi
yang musti kutulis, tetesan hujan di batang pohon, hiburan masa lalu,
sejarah lemah syahwat, kenangan cinta yang dungu.


Penyair

suara-suara kemalangan dalam nada liris itu patah oleh gemuruh langit sebelum petir. kutelisik goa dan geronggang tanah, bisu itu sembunyi! ada payung daun pisang dan plastik daur ulang untuk jas hujan, tapi bisu itu dungu yang mabuk roman hujan dan gelar murahan. menyebut diri penyair tapi oleh syair ia gemetar sembunyi
 
 

Mimpi

Kaki ini terus melangkah
Tak peduli rintangan menghandang
tangan ini terus Menggenggap Menggenggam yang seharusnya kugenggam

Hati yang mengeluarkan ketenangan
Bangun dari keheningan malam
Mengangkat kedua tangan
Memanjatkan doa-doa

Memohon pada sang pecipta
Memberi jalan selebar-lebarnya
Dari hati yang paling tulus
Mohon wujudkan semua mimpiku

 

Cerita Pendek

Trauma
Seorang lelaki masih muda dengan penampilan yang sangat rapi datang ke sebuah kantor. Ia berharap bisa diterima di perusahaan tersebut dan bisa bekerja di sana dengan nyaman. Karena itu, ia mempersiapkan materi dan juga kebutuhan saat wawancara kerja dengan sangat baik. Sesampai di perusahaan.
Ada suara orang mengetuk pintu dari luar.
“Silahkan masuk!” Jawab pak Toni dari dalam ruangan.
“Mohon maaf, apakah pak Toni ada?” Tanya salah seorang pemuda yang memperoleh panggilan interview pekerjaan.
“Enggak, Silahkah keluar!”
“Baiklah.”
“Dimana Pak Toni? Kenapa yang berada di dalam justru OB?” Tanya pemuda tersebut kepada salah seorang petugas yang terdapat di liar ruangan.
“Yang di dalam itu pak Toni. Beliau memang kerap begitu, pura-pura menjadi OB untuk mengetes karyawannya” Jelas petugas tersebut.
“Maksudnya?”
“Berarti kami nggak lolos hari ini. Pak Toni memang seperti itu. Dulunya beliau pernah trama karena materi dengan beberapa karyawannya”.

Keutamaan Sedekah
“Bu, maaf hanya segini yang bisa bapak berikan kepada Ibu. Karena dagangan Bapak hanya laku sedikit.” Sembari memberikan uang kepada sang istri untuk kebutuhan rumah tangga.

“Iya pak tidak apa-apa. Yang penting bapak sudah berusaha dan rejeki sudah diatur oleh Tuhan.”

Keesokan harinya, sang suami bekerja dengan membawa barang dagangannya ke pasar. Namun tiba-tiba di tengah perjalanan ia bertemu dengan nenek tua yang kebingungan mencari jalan.

“Ada apa Nek?” Tanya Pak Jokosembari menghampiri sang nenek tua itu.

“Nak, apakah nenek boleh meminta uang? Saya mau pulang tapi tidak punya uang.” Pinta Nenek kepada pak Joko.

“Uangku juga mepet nek. Dagangan nggak laku dari kemarin-kemarin. Bahkan, untuk keluarga makan saja sering kurang. Tapinggak papa. Ustad bilang sekedah bisa melancarkan rizki. Bismillah saja.” Gumamnya di dalam hati.

“Baik nek. Ini ada uang segini untuk naik bis sampai ke tujuan nenek. Biar saya yang antar nenek ke terminal.” Ujarnya sembari mengantarkan nenek tersebut ke terminal.

“Terima kasih banyak nak. Semoga rejekimu lancar.”

“Amin. Terima kasih nek.”

“sesudah mengantar nenek terebut, pak Joko pun kembali pergi ke pasar guna menjajakan barang dagangannya. Sesampai di pasar, tiba-tiba ada yang membeli dagangan pak Joko sampai habis.

“Alhamdulillah. Rejeki seorang hamba memang tidak kemana. Memang sedekah benar-benar bisa melancarkan rizki.” Ujar pak Joko Bersyukur.

Sertifikasi Keahlian di bidang IT

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.


Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

Tiga Model Sertifikasi Profesional
  1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
  2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
  1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
  2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
  3. Manager dan Supervisor ICT
  4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi
 Contoh Sertifikasi Internasional : 
  1. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
    Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
    Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
    Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
  2. Sertifikasi untuk Database
    Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
    Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
    1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
    2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
    3. Oracle9i Application Server, menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified Associate
  3. Sertifikasi untuk Office
    Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.
  4. Sertifikasi di Bidang Jaringan
    Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
    Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
  5. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
    Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
    Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
  6. Sertifikasi di Bidang Internet
    Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
    World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
  7. Sertifikasi untuk Lotus
    Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
 
Sertifikat Internasional

 Contoh Sertifikasi Nasional :
  1. Certificate of Competence Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja. 
  2. Certificate of Attainment Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
    Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

Sertifikat Nasional
 
referensi :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc

Kamis, 05 Desember 2019

Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server LTS 18.04

DNS (Domain Name System) server adalah server yang dapat melayani permintaan dari client untuk mengetahui alamat yang digunakan oleh sebuah domain. Jadi, misalnya Anda ingin mengakses twitter.com, maka server DNS akan mencari alamat dari twitter agar komputer dapat terhubung dengan twitter. 

Fungsi DNS Server
DNS Server berfungsi sebagai sebuah database server yang menyimpan alamat IP yang digunakan untuk penamaan sebuah hostname. Jadi, ketika Anda mengetik google.com maka DNS server akan menerjemahkan ke alamat IP dan menghubungkan ke google.com akhirnya tampil google.com pada layar pencarian.

Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server

Saya akan mengkonfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server dengan menggunakan Virtual Mesin yaitu VirtualBox.

IP Address : 10.0.2.15
Netmask : 255.255.255.0

Domain : hilman.com

Ip Address, Netmask, dan Domain boleh bebas asalkan pada konfigurasinya juga diganti dengan yang kalian inginkan.

Model distro linux dan versi yang saya pakai
Masuk ke mode Super User (SU)
Jika sudah masuk ke mode super user maka tanda dolar($) berubah menjadi pagar(#) 


Install DNS Server

Konfigurasi pada file named.conf.local 
Tambahkan pada baris paling bawah sesuai pada gambar dibawah













 
Copy file berikut
db.hilman dan db.2 boleh diganti, asalkan perintah peletakan file yang ada pada konfigurasi named.conf.local juga diganti

Konfigurasi file db.hilman yang sudah dicopy tadi
nano /etc/bind/db.hilman  
Edit file db.hilman sesuai pada gambar dibawah
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai.
Konfigurasi file db.2 yang sudah dicopy tadi
nano /etc/bind/db.2 
Edit file db.2 sesuai pada gambar dibawah 
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai
Konfigurasi file resolv.conf 
 
Tambahkan pada baris paling bawah
Restart konfigurasi DNS Server

Contoh jika konfigurasi DNS Server berhasil direstart

Pengujian domain yang sudah dibuat
  


Hasil dari domain yang berhasil dibuat
 






Pengujian IP Domain yang sudah dibuat
  









sumber :  https://idwebhost.com/blog/pengertian-dan-fungsi-dns-server/

Minggu, 10 November 2019

PERATURAN DAN REGULASI UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI

Azas & Tujuan Telekomunikasi
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
 
Penyelenggaraan Komunikasi
Pasal 7
(1) Penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. penyelenggara telekomunikasi khusus
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
 
Penyidikan
Pasal 44
(1) Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
Sanksi Administrasi
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
 
ketetentuan pidana
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)