Minggu, 10 November 2019

PERATURAN DAN REGULASI UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI

Azas & Tujuan Telekomunikasi
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
 
Penyelenggaraan Komunikasi
Pasal 7
(1) Penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. penyelenggara telekomunikasi khusus
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
 
Penyidikan
Pasal 44
(1) Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
Sanksi Administrasi
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
 
ketetentuan pidana
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Contoh Pantun Teka-Teki

Jika ke kedai pergi berbelanja
Belikan saya sudu dan senduk
Jika pandai katakan ia
Semakin berisi semakin menunduk?
Jawabannya: Padi



Jikalau tuan tajuk cendana,
Ambil gantang sukatkan pulut,
Jikalau tuan bijak bijaksana,
Binatang apa tandung di mulut?
Jawabannya: Nyamuk




Kalau tuan bawa keladi,
Bawa juga sipucuk rebung,
Kalau tuan bijak bestari,
Apa binatang tandung di hidung.
Jawabannya: Badak





Pokoknya bulat dan juga rendang
Masam dan hijau ketika muda
Buahnya berbentuk seperti bintang
Sudah masak, kuninglah ia.
Jawabannya: Belimbing 
 

Pantun dengan Tema Kesehatan

Bangun siang di hari selasa
Berangkat sekolah jadi terlambat
Rajinlah untuk berolahraga
Agar tubuh menjadi sehat
 
 
 
Pulang sekolah tidur di rumah
Di rumah tak lupa belajar
Jika kita rajin makan buah
Tubuh akan menjadi bugar
 
 
 
Di sekolah belajar matematika
Matematika membuat segitiga
Jika kita rajin berolahraga
Sehat dan kuat tubuh kita
 
 
 
Sore hari main petak umpet
Kalau main tak boleh usil
Marilah hidup sehat
Sehat itu amat mahal
 
 

kumpulan pantun nasihat

Kapal Anjiman dari Cina
Singga bermuat papan jati
Amal dan iman biar sempurna
Tidaklah jadi sesal di hati




Pinang muda dibelah dua,
Manik-manik mati dirembah
Dari muda sampai ke tua
Pengajaran baik jangan diubah




Budak-budak berkejar-kejar
Rasa gembira bermain di sama
Kalau kita rajin belajar
Tentu kita akan berjaya




Lepas dijemur baju dilipat
Disimpan dalam almari lama
Jangan kita tinggalkan sholat
Karena sholat tiang agama

Contoh Puisi Pendek

Judul : Merdeka Dalam Euphoria
Oleh: Nyi Parah


Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri, tendang kanan
Kawan bertanduk menjadi lawan
Sahabat dekat suguhkan khianat

Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri tendang kanan
Taring tersembul di balik topeng pencitraan
Demi sebuah kekuasaan

Bila Tuan berlomba panjat pinang
Kursinya njomplang
Kawula tunggang langgang
Emas berlian pun melayang
Ikut plesiran ke tanah sebrang: lupa pulang.


Judul : Syukur
Oleh : Fuji Naomi


Di riuh dedaunan berteduhku memejamkan mata.
Angin berhilir dari arah pantai menerjang bak gelombang ombak ketenangan.
Batu karang masih mematung kokoh.
Langitpun masih cerah membiru.

Rasa syukur selalu menyelimuti kalbu Kala aku duduk di antara serpihan sisa-sisa bencana yang
menuntun penaku menulis tentang-Mu. Terimakasih Tuhan karna Engkau hanya mengambil sebelah kakiku,
tidak dengan kedua mata dan tanganku.
Ini adalah kenikmatan secuil yang di berikan Tuhan.
Aku bahagia kini semua telah kembali normal.
Walau tak sama saat Ayah dan Ibu masih ada.

Aku tidak sendiri kan Tuhan ?
Ada Engkau yang akan menuntun langkahku. Maafkan aku, kami atau para hamba yang tak pernah bersyukur dan hanya bisa menghela nafas melirihkan lafaz ” Astagfirullohaladzim.”

Ya Allah… Aku berjanji, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Hanya kepada-Mulah aku menyembah.
Maha besar Allah sang maha pencipta semesta alam



Judul : Janji Hati
Oleh: Bee Benz


Aroma senja berganti
Rinai hujan tak henti membasahi
Dalam hati sepi terukir sebuah janji
Janji yang kan kujaga sampai mati

Hati, haruskah begini
Tercabikcabik sepi terkoyak lagi
Hati, haruskah luka lagi
Saat cinta yang membara tersiram padam kehendak Ilahi, mati
Hati, haruskah begini
Memaklumi sujudku dan berlututmu tak dapat satukan hati

Janji
Satu kata yang harus dijaga
Walaupun aku dan kau tak lagi menjadi kita