Kamis, 05 Desember 2019

Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server LTS 18.04

DNS (Domain Name System) server adalah server yang dapat melayani permintaan dari client untuk mengetahui alamat yang digunakan oleh sebuah domain. Jadi, misalnya Anda ingin mengakses twitter.com, maka server DNS akan mencari alamat dari twitter agar komputer dapat terhubung dengan twitter. 

Fungsi DNS Server
DNS Server berfungsi sebagai sebuah database server yang menyimpan alamat IP yang digunakan untuk penamaan sebuah hostname. Jadi, ketika Anda mengetik google.com maka DNS server akan menerjemahkan ke alamat IP dan menghubungkan ke google.com akhirnya tampil google.com pada layar pencarian.

Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server

Saya akan mengkonfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server dengan menggunakan Virtual Mesin yaitu VirtualBox.

IP Address : 10.0.2.15
Netmask : 255.255.255.0

Domain : hilman.com

Ip Address, Netmask, dan Domain boleh bebas asalkan pada konfigurasinya juga diganti dengan yang kalian inginkan.

Model distro linux dan versi yang saya pakai
Masuk ke mode Super User (SU)
Jika sudah masuk ke mode super user maka tanda dolar($) berubah menjadi pagar(#) 


Install DNS Server

Konfigurasi pada file named.conf.local 
Tambahkan pada baris paling bawah sesuai pada gambar dibawah













 
Copy file berikut
db.hilman dan db.2 boleh diganti, asalkan perintah peletakan file yang ada pada konfigurasi named.conf.local juga diganti

Konfigurasi file db.hilman yang sudah dicopy tadi
nano /etc/bind/db.hilman  
Edit file db.hilman sesuai pada gambar dibawah
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai.
Konfigurasi file db.2 yang sudah dicopy tadi
nano /etc/bind/db.2 
Edit file db.2 sesuai pada gambar dibawah 
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai
Konfigurasi file resolv.conf 
 
Tambahkan pada baris paling bawah
Restart konfigurasi DNS Server

Contoh jika konfigurasi DNS Server berhasil direstart

Pengujian domain yang sudah dibuat
  


Hasil dari domain yang berhasil dibuat
 






Pengujian IP Domain yang sudah dibuat
  









sumber :  https://idwebhost.com/blog/pengertian-dan-fungsi-dns-server/

Minggu, 10 November 2019

PERATURAN DAN REGULASI UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI

Azas & Tujuan Telekomunikasi
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
 
Penyelenggaraan Komunikasi
Pasal 7
(1) Penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. penyelenggara telekomunikasi khusus
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
 
Penyidikan
Pasal 44
(1) Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
Sanksi Administrasi
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
 
ketetentuan pidana
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Contoh Pantun Teka-Teki

Jika ke kedai pergi berbelanja
Belikan saya sudu dan senduk
Jika pandai katakan ia
Semakin berisi semakin menunduk?
Jawabannya: Padi



Jikalau tuan tajuk cendana,
Ambil gantang sukatkan pulut,
Jikalau tuan bijak bijaksana,
Binatang apa tandung di mulut?
Jawabannya: Nyamuk




Kalau tuan bawa keladi,
Bawa juga sipucuk rebung,
Kalau tuan bijak bestari,
Apa binatang tandung di hidung.
Jawabannya: Badak





Pokoknya bulat dan juga rendang
Masam dan hijau ketika muda
Buahnya berbentuk seperti bintang
Sudah masak, kuninglah ia.
Jawabannya: Belimbing 
 

Pantun dengan Tema Kesehatan

Bangun siang di hari selasa
Berangkat sekolah jadi terlambat
Rajinlah untuk berolahraga
Agar tubuh menjadi sehat
 
 
 
Pulang sekolah tidur di rumah
Di rumah tak lupa belajar
Jika kita rajin makan buah
Tubuh akan menjadi bugar
 
 
 
Di sekolah belajar matematika
Matematika membuat segitiga
Jika kita rajin berolahraga
Sehat dan kuat tubuh kita
 
 
 
Sore hari main petak umpet
Kalau main tak boleh usil
Marilah hidup sehat
Sehat itu amat mahal
 
 

kumpulan pantun nasihat

Kapal Anjiman dari Cina
Singga bermuat papan jati
Amal dan iman biar sempurna
Tidaklah jadi sesal di hati




Pinang muda dibelah dua,
Manik-manik mati dirembah
Dari muda sampai ke tua
Pengajaran baik jangan diubah




Budak-budak berkejar-kejar
Rasa gembira bermain di sama
Kalau kita rajin belajar
Tentu kita akan berjaya




Lepas dijemur baju dilipat
Disimpan dalam almari lama
Jangan kita tinggalkan sholat
Karena sholat tiang agama

Contoh Puisi Pendek

Judul : Merdeka Dalam Euphoria
Oleh: Nyi Parah


Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri, tendang kanan
Kawan bertanduk menjadi lawan
Sahabat dekat suguhkan khianat

Tuan berlomba panjat pinang
Sikut kiri tendang kanan
Taring tersembul di balik topeng pencitraan
Demi sebuah kekuasaan

Bila Tuan berlomba panjat pinang
Kursinya njomplang
Kawula tunggang langgang
Emas berlian pun melayang
Ikut plesiran ke tanah sebrang: lupa pulang.


Judul : Syukur
Oleh : Fuji Naomi


Di riuh dedaunan berteduhku memejamkan mata.
Angin berhilir dari arah pantai menerjang bak gelombang ombak ketenangan.
Batu karang masih mematung kokoh.
Langitpun masih cerah membiru.

Rasa syukur selalu menyelimuti kalbu Kala aku duduk di antara serpihan sisa-sisa bencana yang
menuntun penaku menulis tentang-Mu. Terimakasih Tuhan karna Engkau hanya mengambil sebelah kakiku,
tidak dengan kedua mata dan tanganku.
Ini adalah kenikmatan secuil yang di berikan Tuhan.
Aku bahagia kini semua telah kembali normal.
Walau tak sama saat Ayah dan Ibu masih ada.

Aku tidak sendiri kan Tuhan ?
Ada Engkau yang akan menuntun langkahku. Maafkan aku, kami atau para hamba yang tak pernah bersyukur dan hanya bisa menghela nafas melirihkan lafaz ” Astagfirullohaladzim.”

Ya Allah… Aku berjanji, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Hanya kepada-Mulah aku menyembah.
Maha besar Allah sang maha pencipta semesta alam



Judul : Janji Hati
Oleh: Bee Benz


Aroma senja berganti
Rinai hujan tak henti membasahi
Dalam hati sepi terukir sebuah janji
Janji yang kan kujaga sampai mati

Hati, haruskah begini
Tercabikcabik sepi terkoyak lagi
Hati, haruskah luka lagi
Saat cinta yang membara tersiram padam kehendak Ilahi, mati
Hati, haruskah begini
Memaklumi sujudku dan berlututmu tak dapat satukan hati

Janji
Satu kata yang harus dijaga
Walaupun aku dan kau tak lagi menjadi kita

Kamis, 10 Oktober 2019

Pantun Campuran

Naik pesawat naik roket,
Naik mobil naik motor,
Naik becak naik odong odong,
Naik apapun asal bersamamu gpp 




 
Makan sayur lodeh bersama petai
Sudah bisa makan roti, janganlah jumawa
Masa muda terlalu banyak bersantai
Sudah renta nanti, sulit tertawa




Ke kebun binatang lihat panda
Bentuknya lucu dan sangat besar
Ini aku sedang bercanda
Jangan marah dan berkata kasar
 

 

Perahu berlayar ke tempat tambat
Terdengar suara jam dua belas
Biar cepat ataupun lambat
Jika jodoh pasti akan dibalas

Sejarah Inter Milan

Football Club Internazionale Milano, atau yang dikenal dengan nama Internazionale ataupun juga Inter, dan bahasa sehari-hari dikenal sebagai Inter Milan di luar Italia, adalah sebuah klub sepak bola profesional asal Italia yang saat ini bermain di Serie A Liga Italia. Inter Milan mempunyai julukan sebagai il Nerazzurri (si biru hitam), il Biscone (si ular besar), dan juga La Beneamata (yang tersayang). Klub bermain di Serie A (divisi pertama) sejak tahun 1908, dan pendukung Internazionale disebut Interisti. 


Pendirian dan tahun awal 

Klub ini didirikan pada 9 Maret 1908 yang merupakan perpecahan dari Klub Kriket dan Sepak bola Milan, yang sekarang lebih dikenal dengan nama AC Milan. Sebuah kelompok yang terdiri dari orang-orang Italia dan Swiss (Giorgio Muggiani, seorang pelukis yang juga merancang logo klub, Bossard, Lana, Bertoloni, De Olma, Enrico Hintermann, Arturo Hintermann, Carlo Hintermann, Pietro Dell'Oro, Hugo dan Hans Rietmann, Voelkel, Maner, Wipf, dan Carlo Arduss) yang tidak terlalu suka akan dominasi orang-orang Inggris dan Italia di AC Milan memutuskan untuk memisahkan diri dari AC Milan. Nama Internazionale diambil dari keinginan pendiri-pendirinya untuk membuat satu klub yang terdiri dari banyak pemain internasional.

Warna dan Lambang

 

Lambang klub adalah huruf FCIM di dalam sebuah lingkaran, yang didesain pada tahun 1908, pelukis yang mendesain logo klub yang bertahan hingga sekarang ini adalah Giorgio Muggiani yang juga merupakan salah seorang yang menggagas terbentuknya Inter.

Inter identik dengan warna hitam biru. Warna hitam mewakili gelapnya malam dan biru mengambarkan langit. Sempat terjadi perubahan saat Inter digabungkan dengan Unione Sportiva Milanese pada tahun 1928, yaitu kostum mereka berganti putih dengan tanda palang merah di bagian dada, namun setelah Perang Dunia II usai, Inter kembali ke warna awal mereka. 

Stadion

 

Stadion tim saat ini adalah Stadion Giuseppe Meazza yang terletak di distrik San Siro di kota Milan, berkapasitas 85.000 orang. Stadion yang juga dikenal dengan nama San Siro ini memiliki nama asli Nuovo stadio Calcistico San Siro yang dibangun mulai tanggal 1 Agustus 1925 hingga 15 September 1926 oleh Piero Pirelli yang saat itu menjabat sebagai Presiden AC Milan dengan dana sekitar 5 juta lira. Stadion ini dibuka secara resmi pada tanggal 19 september 1926 dengan pertandingan derby antara AC Milan melawan Inter Milan, yang dimenangkan oleh Inter Milan dengan skor 6 - 3.

Stadion ini digunakan bersama dengan AC Milan, klub besar lain di Milan. Pada awalnya Stadion ini adalah Stadion kandang bagi AC Milan, hingga pada tahun 1935 AC Milan mengalami kebangkrutan dan harus menjual stadion tersebut pada Pemerintah kota Milan. Inter Milan kemudian menyewa Stadion ini dari Pemerintah kota Milan pada tahun 1947, sejak saat itu stadion ini digunakan sebagai kandang bagi Inter Milan dan AC Milan. Jauh sebelum menggunakan Stadion Giuseppe Meazza, Inter selalu menggunakan Stadion Arena.

Nama Giuseppe Meazza dipilih sebagai nama Stadion pada tahun 1980 untuk menghormati pemain sepak bola legendaris yang membawa Italia menjuarai Piala Dunia 1934 dan 1938, sekaligus mantan pemain Inter dan Milan. Suporter AC Milan lebih suka menggunakan nama "San Siro" untuk menyebut nama stadion ini, karena Giuseppe Meazza lebih identik sebagai ikon Inter Milan walaupun pernah bermain untuk AC Milan.

Saat ini Stadion Giuseppe Meazza dinilai oleh UEFA termasuk dalam 23 stadion di Eropa yg memiliki rating bintang 5.

 

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Football_Club_Internazionale_Milano

 

Pantun untuk Sahabat

Lihat pemandangan dari jembatan,
Apa lagi ditemani cowok yang gagah.
Ingat kawan jagalah persahabatan,
Karena persahabatan sangatlah indah.



Jika memancing pergilah ke kali,
Jangan lupa membawa bekal seperti roti.
Sahabat itu tidak bisa dibeli,
Tetapi sahabat akan datang sendiri.



Siang siang makan buah markisa,
Dimakan bersama kawan kawanmu.
Kau memang jauh dari sempurna,
Tapi aku bangga jadi sahabatmu.



Di atas langit ada awan,
Elok sekali ketika aku lihat.
Diantara banyaknya teman,
Engkaulah yang paling dekat.

Rabu, 09 Oktober 2019

Pantun dengan Tema Teknologi

Orang itu sangat gigih
Tetapi tidak asyik
Teknologi semakin canggih
Manfaatkanlah dengan yang baik



Pergi belanja naik motor baru
Ditengah jalan ada polisi
Bermain hp memang seru
Tapi jangan lupa dibatasi




Pergi main ke jakarta pusat
Langsung pulang karena lelah
Perkembangan internet semakin pesat
Mencari informasi semakin mudah



 

Naik sepeda untuk jalan pagi
Sepedanya ada di bagasi
Berlebihan mengggunakan teknologi
Menjadi malas bersosialisasi

Peraturan dan Regulasi (CyberLaw)

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan
hukum dunia maya sudah sangat maju.

Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain. 


Model Regulasi 
Pertama, membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya
aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu
juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri. 

Kedua, model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara) 
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. 
1. Cyber Law di Amerika 
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999. 
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
  • – Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
    – Uniform Electronic Transaction Act
    – Uniform Computer Information Transaction Act
    – Government Paperwork Elimination Act
    – Electronic Communication Privacy Act
    – Privacy Protection Act
    – Fair Credit Reporting Act
    – Right to Financial Privacy Act
    – Computer Fraud and Abuse Act
  • – Anti-cyber squatting consumer protection Act
    – Child online protection Act
    – Children’s online privacy protection Act
    – Economic espionage Act
    – “No Electronic Theft” Act
2. Cyber Law di Malaysia 
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 : 
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke
komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya.


2. Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. 

Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negaranegara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

sumber : ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf

Selasa, 08 Oktober 2019

Etika dan Profesionalisme TSI - IT Forensik

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. 
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time. 

Audit trail
sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Cara kerja Audit Trail 
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
  1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.
  2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. 

IT Forensik 
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti : 
  • NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP.
  • Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target.
  • Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP.
  • Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping.
  • Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target. 
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
  1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  2. Membuat finerptint dari data secara matematis. 
  3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
  4. Membuat suatu hashes masterlist. 
  5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan. 
Tools dalam Forensik IT :
  1. Antiword, Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru. 
  2. Autopsy, The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3). 
  3. Sigtool, Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk menghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
  4. Chkrootkit, Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya. 
sumber : iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30324/4_IT+forensics.pdf 

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: 

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. 
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: 
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. 
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut: 
  • Kejahatan kerah biru (blue collar crime), Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
    secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. 
  • Kejahatan kerah putih (white collar crime), Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
    korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. 
Jenis Cybercrime 
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 
  1. Unauthorized Access, Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  2. Illegal Contents, Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
    penyebaran pornografi.
  3. Penyebaran virus secara sengaja, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  4. Carding, Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 
  5. Hijacking, Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). 
Penanggulangan Cybercrime 
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya : 

  • Mengamankan sistem, Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. 
  • Penanggulangan Global, The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
    guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
sumber: http://irfan_humaini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51204/3.+Modus+Kejahatan+dalam+TI.pdf 

Pengertian Profesi dan Profesionalisme

Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah: 
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
sumber : karmila.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/12754/1-PENGERTIAN%2BETIKA.doc