Naik kereta di dalam gerbong
Bangkunya panas berbau sangit
Jadi orang janganlah sombong
Masih ada langit di atas langit
Rusa lari ke padang datar,
harimau datang tuk mengejar.
Jika ingin tambah pintar,
tentu kita harus belajar.
Untuk apa hati kesal,
lebih baik memaafkan.
Banyak orang yang menyesal,
karena sering malas-malasan.
Air tajin diminum kuda,
barang bekal telah dibawa.
Siapa yang rajin di waktu muda,
hidup bahagia ketika tua.
Everything
Minggu, 05 Januari 2020
Pantun Tebak-Tebakan (Teka-Teki)
Mulut manis hati nak baik,
Itulah amalan turun temurun;
Benda apa yang akan naik,
Apabila saja hujan turun.(payung)
Tuan puteri belajar menari
Tari diajar oleh Pak Harun
Kalau Tuan bijak bestari
Apa yang naik tak pernah turun? (umur)
Minah ketawa terjerit-jerit
Melihat koyak pada seluar
Orang putih duduk sederet
Pagar didalam tebing diluar? (gigi)
Tinggi duduk di atas sekali,
Bukan bulan bukan matahari;
Bila malam ia berseri,
Bila siang ia berganti.(bintang)
Itulah amalan turun temurun;
Benda apa yang akan naik,
Apabila saja hujan turun.(payung)
Tuan puteri belajar menari
Tari diajar oleh Pak Harun
Kalau Tuan bijak bestari
Apa yang naik tak pernah turun? (umur)
Minah ketawa terjerit-jerit
Melihat koyak pada seluar
Orang putih duduk sederet
Pagar didalam tebing diluar? (gigi)
Tinggi duduk di atas sekali,
Bukan bulan bukan matahari;
Bila malam ia berseri,
Bila siang ia berganti.(bintang)
Puisi Campuran
Merangkul Hujan
apa yang kaupandang pada musim hujan begini: awan mendung,
timbunan garam dalam botol, rindu yang asin di punggung lautan,
halusinasi tentang jarak, jalan raya yang panjang, tempatmu menggelinding
dalam kecengengan, cara paling keren buat membunuh kesedihanmu
yang memalukan; membanting muka sendiri di dalam kaca, memecahkan jendela,
tempat seekor keledai melamun memuntahkan kebodohannya.
sementara hujan belum turun, kau sibuk menerka-nerka, rindu apalagi
yang musti kutulis, tetesan hujan di batang pohon, hiburan masa lalu,
sejarah lemah syahwat, kenangan cinta yang dungu.
timbunan garam dalam botol, rindu yang asin di punggung lautan,
halusinasi tentang jarak, jalan raya yang panjang, tempatmu menggelinding
dalam kecengengan, cara paling keren buat membunuh kesedihanmu
yang memalukan; membanting muka sendiri di dalam kaca, memecahkan jendela,
tempat seekor keledai melamun memuntahkan kebodohannya.
sementara hujan belum turun, kau sibuk menerka-nerka, rindu apalagi
yang musti kutulis, tetesan hujan di batang pohon, hiburan masa lalu,
sejarah lemah syahwat, kenangan cinta yang dungu.
Penyair
suara-suara kemalangan dalam nada liris itu patah oleh gemuruh langit sebelum petir. kutelisik goa dan geronggang tanah, bisu itu sembunyi! ada payung daun pisang dan plastik daur ulang untuk jas hujan, tapi bisu itu dungu yang mabuk roman hujan dan gelar murahan. menyebut diri penyair tapi oleh syair ia gemetar sembunyiMimpi
Kaki ini terus melangkahTak peduli rintangan menghandang
tangan ini terus Menggenggap Menggenggam yang seharusnya kugenggam
Hati yang mengeluarkan ketenangan
Bangun dari keheningan malam
Mengangkat kedua tangan
Memanjatkan doa-doa
Memohon pada sang pecipta
Memberi jalan selebar-lebarnya
Dari hati yang paling tulus
Mohon wujudkan semua mimpiku
Cerita Pendek
Trauma
Seorang lelaki masih muda dengan penampilan yang sangat rapi datang
ke sebuah kantor. Ia berharap bisa diterima di perusahaan tersebut dan
bisa bekerja di sana dengan nyaman. Karena itu, ia mempersiapkan materi
dan juga kebutuhan saat wawancara kerja dengan sangat baik. Sesampai di
perusahaan.Ada suara orang mengetuk pintu dari luar.
“Silahkan masuk!” Jawab pak Toni dari dalam ruangan.
“Mohon maaf, apakah pak Toni ada?” Tanya salah seorang pemuda yang memperoleh panggilan interview pekerjaan.
“Enggak, Silahkah keluar!”
“Baiklah.”
“Dimana Pak Toni? Kenapa yang berada di dalam justru OB?” Tanya pemuda tersebut kepada salah seorang petugas yang terdapat di liar ruangan.
“Yang di dalam itu pak Toni. Beliau memang kerap begitu, pura-pura menjadi OB untuk mengetes karyawannya” Jelas petugas tersebut.
“Maksudnya?”
“Berarti kami nggak lolos hari ini. Pak Toni memang seperti itu. Dulunya beliau pernah trama karena materi dengan beberapa karyawannya”.
Keutamaan Sedekah
“Bu, maaf hanya segini yang bisa bapak berikan kepada Ibu. Karena
dagangan Bapak hanya laku sedikit.” Sembari memberikan uang kepada sang
istri untuk kebutuhan rumah tangga.“Iya pak tidak apa-apa. Yang penting bapak sudah berusaha dan rejeki sudah diatur oleh Tuhan.”
Keesokan harinya, sang suami bekerja dengan membawa barang dagangannya ke pasar. Namun tiba-tiba di tengah perjalanan ia bertemu dengan nenek tua yang kebingungan mencari jalan.
“Ada apa Nek?” Tanya Pak Jokosembari menghampiri sang nenek tua itu.
“Nak, apakah nenek boleh meminta uang? Saya mau pulang tapi tidak punya uang.” Pinta Nenek kepada pak Joko.
“Uangku juga mepet nek. Dagangan nggak laku dari kemarin-kemarin. Bahkan, untuk keluarga makan saja sering kurang. Tapinggak papa. Ustad bilang sekedah bisa melancarkan rizki. Bismillah saja.” Gumamnya di dalam hati.
“Baik nek. Ini ada uang segini untuk naik bis sampai ke tujuan nenek. Biar saya yang antar nenek ke terminal.” Ujarnya sembari mengantarkan nenek tersebut ke terminal.
“Terima kasih banyak nak. Semoga rejekimu lancar.”
“Amin. Terima kasih nek.”
“sesudah mengantar nenek terebut, pak Joko pun kembali pergi ke pasar guna menjajakan barang dagangannya. Sesampai di pasar, tiba-tiba ada yang membeli dagangan pak Joko sampai habis.
“Alhamdulillah. Rejeki seorang hamba memang tidak kemana. Memang sedekah benar-benar bisa melancarkan rizki.” Ujar pak Joko Bersyukur.
Sertifikasi Keahlian di bidang IT
Sertifikasi memiliki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak
kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI
di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah
bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca
negara.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi
TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi,
pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Tiga Model Sertifikasi Profesional
- Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
- Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
- Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
- Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
- Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
- Manager dan Supervisor ICT
- Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi
- Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD). - Sertifikasi untuk Database
Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :- Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
- Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
- Oracle9i Application Server, menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified Associate
- Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. - Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+. - Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer. - Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW). - Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System Administration (CLP SA).
Sertifikat Internasional
Contoh Sertifikasi Nasional :
- Certificate of Competence Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
- Certificate of Attainment Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
Sertifikat Nasional
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc
Kamis, 05 Desember 2019
Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server LTS 18.04
DNS (Domain Name System) server adalah server yang dapat melayani
permintaan dari client untuk mengetahui alamat yang digunakan oleh
sebuah domain. Jadi, misalnya Anda ingin mengakses twitter.com, maka
server DNS akan mencari alamat dari twitter agar komputer dapat
terhubung dengan twitter.
Fungsi DNS Server
DNS Server berfungsi sebagai sebuah database server yang menyimpan alamat IP yang digunakan untuk penamaan sebuah hostname. Jadi, ketika Anda mengetik google.com maka DNS server akan menerjemahkan ke alamat IP dan menghubungkan ke google.com akhirnya tampil google.com pada layar pencarian.
Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server
Saya akan mengkonfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server dengan menggunakan Virtual Mesin yaitu VirtualBox.
IP Address : 10.0.2.15
Netmask : 255.255.255.0
Domain : hilman.com
Ip Address, Netmask, dan Domain boleh bebas asalkan pada konfigurasinya juga diganti dengan yang kalian inginkan.
Model distro linux dan versi yang saya pakai
Masuk ke mode Super User (SU)
Jika sudah masuk ke mode super user maka tanda dolar($) berubah menjadi pagar(#)
Konfigurasi pada file named.conf.local
Tambahkan pada baris paling bawah sesuai pada gambar dibawah
Copy file berikut
db.hilman dan db.2 boleh diganti, asalkan perintah peletakan file yang ada pada konfigurasi named.conf.local juga diganti
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai.
Konfigurasi file db.2 yang sudah dicopy tadi
nano /etc/bind/db.2
Edit file db.2 sesuai pada gambar dibawah
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai
Konfigurasi file resolv.conf
Tambahkan pada baris paling bawah
Restart konfigurasi DNS Server
Contoh jika konfigurasi DNS Server berhasil direstart
Pengujian domain yang sudah dibuat
Hasil dari domain yang berhasil dibuat
Pengujian IP Domain yang sudah dibuat
sumber : https://idwebhost.com/blog/pengertian-dan-fungsi-dns-server/
Fungsi DNS Server
DNS Server berfungsi sebagai sebuah database server yang menyimpan alamat IP yang digunakan untuk penamaan sebuah hostname. Jadi, ketika Anda mengetik google.com maka DNS server akan menerjemahkan ke alamat IP dan menghubungkan ke google.com akhirnya tampil google.com pada layar pencarian.
Install dan Konfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server
Saya akan mengkonfigurasi DNS Server pada Ubuntu Server dengan menggunakan Virtual Mesin yaitu VirtualBox.
IP Address : 10.0.2.15
Netmask : 255.255.255.0
Domain : hilman.com
Ip Address, Netmask, dan Domain boleh bebas asalkan pada konfigurasinya juga diganti dengan yang kalian inginkan.
Model distro linux dan versi yang saya pakai
Masuk ke mode Super User (SU)
Jika sudah masuk ke mode super user maka tanda dolar($) berubah menjadi pagar(#)
Install DNS Server
Konfigurasi pada file named.conf.local
Tambahkan pada baris paling bawah sesuai pada gambar dibawah
Copy file berikut
db.hilman dan db.2 boleh diganti, asalkan perintah peletakan file yang ada pada konfigurasi named.conf.local juga diganti
nano /etc/bind/db.hilman
Edit file db.hilman sesuai pada gambar dibawahlocalhost diganti dengan nama domain yang dipakai.
Konfigurasi file db.2 yang sudah dicopy tadi
nano /etc/bind/db.2
Edit file db.2 sesuai pada gambar dibawah
localhost diganti dengan nama domain yang dipakai
Konfigurasi file resolv.conf
Tambahkan pada baris paling bawah
Restart konfigurasi DNS Server
Contoh jika konfigurasi DNS Server berhasil direstart
Pengujian domain yang sudah dibuat
Hasil dari domain yang berhasil dibuat
Pengujian IP Domain yang sudah dibuat
sumber : https://idwebhost.com/blog/pengertian-dan-fungsi-dns-server/
Minggu, 10 November 2019
PERATURAN DAN REGULASI UU NO.36 YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEKOMUNIKASI
Azas
& Tujuan Telekomunikasi
Pasal
2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika
dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan
Komunikasi
Pasal
7
(1)
Penyelenggara telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggara jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggara telekomunikasi khusus
(2)
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
c.
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.
peran serta masyarakat.
Penyidikan
Pasal
44
(1)
Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana dibidang telekomunikasi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b.
melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana dibidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f.
menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
i.
mengadakan penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sanksi
Administrasi
Pasal
45
Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal
21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat
(2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi.
Pasal
46
(1)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
ketetentuan
pidana
Pasal
47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara
komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal
52
Barang
siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
53
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
54
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal
55
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
56
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara
dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
59
Perbuataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal
52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
RUU
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Langganan:
Postingan (Atom)